Partai di Indonesia
Sekarang jumlah partai yang diakui oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) 44 partai mulai dari partai Hanura sampai partai Buruh.Dari
tahun ke tahun jumlah ini bertambah terus.Sebenarnya hal ini tidak
efektif digunakan di Indonesia, semakin banyak partai semakin banyak
terjadi perpecahan golongan dan semakin sulit juga bagi rakyat untuk
memilihnya.Seharusnya pemerintah bisa membatasi jumlah pertai yang
ada.Berikut daftar partai – partai berserta lamabangnya yang ikut serta
dalam pemilu 2009 :
0 komentar: