ORDE LAMA INDONESIA
Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde
baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah
kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama yaitu
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat.
Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas
nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin,
Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.Pada masa
orde lama banyak sekali terjadi perubahan-perubahan system pemerintahan dan
gejolak-gejolak serta pemberontakan akibat dari system pemerintahan yang tidak
stabil tersebut.
“PELAKSANAAN SISTEM POLITIK PADA MASA ORDE LAMA”
1. Tahun 1945 – 1950
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a) Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b) Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan
dari presidentil menjadi parlemen.Dimana dalam sistem pemerintahan presidentil,
presien memiki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap
sekaligus sebagai badan legislatif.
2.Tahun 1950 – 1959
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet
dengan demokrasi liberal. Ciri-ciri
demokrasi liberal:
1) presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2) Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3) Presiden berhak
membubarkan DPR.
4) Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden.
Era 1950 - 1959 ialah era dimana presiden Soekarno
memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1959.
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang
dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini
belum juga bisa membuat konstitusi baru.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang
membubarkan Konstituante.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan
situasi politik yang tidak stabil.Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
•
1950-1951 - Kabinet Natsir
•
1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
•
1952-1953 - Kabinet Wilopo
•
1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
• 1955-1956
- Kabinet Burhanuddin Harahap
•
1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
•
1957-1959 - Kabinet Djuanda
3.Tahun 1959 – 1968 (Demokrasi Terpimpin)
Sejarah Indonesia (1959-1968) adalah masa di mana sistem
"Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta
pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. Konsep sistem
Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Berbagai penyimpangan dalam Demokrsi terpimpin :
Ø Pancasila
diidentikkan dengan Nasakom
Ø Produk hukum yang
setingkat dengan undang-undang (UU) ditetapkan dalam bentuk penetapan presiden
(penpres) daripada persetujuan
Ø MPRS mengangkat
Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955
Ø Presiden menyatakan
perang dengan Malasya
Ø Presiden menyatakan
Indonesia keluar dari PBB
Ø Hak Budget tidak
jalan
Penyimpangan lain dalam demokrasi terpimpin adalah campur
tangan presiden dalam bidang Yudikatif seperti presiden diberi wewenang untuk
melakukan intervensi di bidang yudikatif berdasarkan UUD No.19 tahun 1964 yang
jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan di bidang Legislatif
berdasarkan Peraturan Presiden No.14 tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak
mencapai mufakat mengenai suatu hal atau sesuatu rancangan Undang-Undang.
Selain itu terjadi penyimpangan di bidang perundang-undangan
di mana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden
(Panpres) yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Didirikan pula
badan-badan ekstra kontitusional seperti ‘front nasional’ yang ternyata dipakai
oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai denga taktik komunisme
internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke
arah terbentuknya demokrasi rakyat.
Pada masa ini terjadi persaingan antara Angkatan Darat,
Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan meletusnya perisiwa
Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI.
“PERANAN PKI”
Partai Komunis Indonesia (PKI) menyambut "Demokrasi
Terpimpin" Soekarno dengan hangat dengan anggapan bahwa PKI mempunyai hak
untuk menyelesaikan persekutuan konsepsi yang sedang marak di Indonesia kala
itu, yaitu antara ideologi nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang
dinamakan NASAKOM.
Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis, dan
merupakan konsep dasar Pancasila pada masa pemerintahan orde lama. Konsep ini
diperkenalkan oleh Presiden Soekarno yang menekankan adanya persatuan dari
segala macam ideologi Nusantara untuk melawan penjajahan, dan sebagai pemersatu
Bangsa untuk Revolusi rakyat dalam upaya memberantas kolonialisme Indonesia.
Ia melihat bahwa nasionalisme dan Islam merupakan
paham-paham yang kurang tajam untuk menganalisis keadaan, karena itulah
dibutuhkan faham komunisme untuk menyokong dua ideologi tersebut untuk
membangun Indonesia.
Tetapi kedekatan dengan PKI malah menjadi bumerang
tersendiri. Serta merta pihak PKI melakukan pemberontakan menuju Indonesia
komunis. Sehingga bencana nasional berupa G30S PKI 1965 terjadi dan mengakhiri
pemerintahan Sukarno yang diktator dengan model ‘terpimpin’nya. Pada 12 Maret
1966, PKI dibubarkan dan kekuasaan digantikan oleh Soeharto.
0 komentar: