Pilkada Tak Langsung Sesuai dengan Pancasila, Apa Iya ?


Jakarta - Kubu Koalisi Merah Putih selalu mengumbar alasan kalau Pilkada tak langsung sesuai dengan Pancasila yakni sila ke-4 yakni 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kata permusyawaratan perwakilan ini yang digembar-gemborkan bermakna suara rakyat yang diwakilkan. 

Dalam pemilihan kepala daerah di RUU Pilkada, suara rakyat diwakilkan dengan DPRD. Lalu apa benar Pilkada tak langsung paling pas dengan Pancasila?

"Itu hanya alasan saja," kata ahli hukum tata negara Unpad, Susi Dwi Haryani, Senin (29/9/2014).

Menurut Susi, apa yang disampaikan kubu koalisi merah putih mulai dari Pilkada tak langsung paling sesuai dengan Pancasila, hingga paling hemat uang hanya alasan yang dibuat-buat saja.

Susi memberi contoh, permusyawaratan perwakilan ini juga pada ujung-ujungnya akan dilakukan voting, seperti pada pengesahan RUU Pilkada lalu. Misalnya voting saja sudah bukan bermusyawarah. Jadi penafsiran sila ke-4 dari Pancasila itu jangan diartikan secara sempit. Dan nantinya bila UU Pilkada diberlakukan, toh kepala daerah akan dipilih lewat voting DPRD, bukan musyawarah.

 
"Kalau disebut permusyawaratan apa artinya tidak boleh voting, karena setiap keputusan harus dengan musyawarah yang diwakili? Tidak seperti itu," urai dia. 

Dalam aturan ketatanegaraan tidak seperti itu. Malah justru hak rakyat yang paling diutamakan. Jangan justru pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuat Indonesia mundur ke belakang seperti era orde baru.

Sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/29/090433/2703768/10/pilkada-tak-langsung-sesuai-dengan-pancasila-apa-iya

About the author

Admin
Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar:

Copyright © 2014 Indonesiaku