Pembicaraan Damai KIH - KMP Dibawa ke DPR
Pembicaraan rekonsiliasi antara kubu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi
Merah Putih telah mulai disepakati kemarin. Hari ini pembicaraan antara
juru runding KIH-KMP akan dibawa ke parlemen.
"Kamis akan berlangsung rapat antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi DPR, para juru runding juga akan hadir," ujar juru runding Pramono Anung dalam acara Primetime News MetroTV, Rabu (12/11/2014) malam.
Pramono mengatakan bahwa pembicaraan antara juru runding terkait dengan rekonsiliasi dua kubu yang berseteru di parlemen serta jalan keluarnya. Selain itu di dalam pertemuan juga membahas beberapa poin yang telah disepakati oleh ketua umum partai yang ada di dalam Koalisi Indonesia Hebat.
Salah satunya adalah terkait dengan revisi beberapa undang-undang yang dinilai dapat mereduksi sistem presidensial. Walau juru runding telah menemui kesepakatan, pembicaraan yang berlangsung kemarin sore masih harus dikomunikasikan dengan ketua Umum dari partai Koalisi Merah Putih.
"Pak hatta dengan 15 tahun pengalaman di pemerintahan dan pak SBY. Hampir semuanya menyepakati bahwa itu adalah dari bagian dari kesepakatan yang akan ditandatangani oleh juru runding dari KIH dan KMP siang di DPR," yakin politikus PDIP itu.
"Kita masih menunggu apakah pak Prabowo, pak Aburizal dan pak Anis Matta secara keseluruhan apakah bisa menyepakati," imbuh dia.
Walau belum dapat meneken kesepakatan karena belum ada kata pasti dari rekonsiliasi KIH KMP ini, namun Pramono yakin seluruh petinggi partai KIH dan KMP memiliki pemikiran sama. Terutama terkait poin-poin yang diusulkan oleh KIH.
"Saya yakin para pemimpin partai adalah negarawan yang memiliki pemikiran yang sama," ujar dia.
Sebelumnya selaku juru bicara KIH, Pramono Anung pernah menjabarkan empat poin hasil pertemuan para ketum partai politik koalisi Jokowi-JK. Berikut 4 poin tersebut:
1. KIH menerima tawaran 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan
2. KIH ingin UU MD3 direvisi terlebih dahulu sebelum kesepakatan damai diteken. Agar revisi UU MD3 bisa berjalan, KIH akan mengirim daftar anggota Badan Legislasi.
3. Kesepakatan damai ini harus dicapai sebelum 5 Desember.
4. Beberapa pasal yang membahayakan sistem presidensial harus direvisi.
"Kamis akan berlangsung rapat antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi DPR, para juru runding juga akan hadir," ujar juru runding Pramono Anung dalam acara Primetime News MetroTV, Rabu (12/11/2014) malam.
Pramono mengatakan bahwa pembicaraan antara juru runding terkait dengan rekonsiliasi dua kubu yang berseteru di parlemen serta jalan keluarnya. Selain itu di dalam pertemuan juga membahas beberapa poin yang telah disepakati oleh ketua umum partai yang ada di dalam Koalisi Indonesia Hebat.
Salah satunya adalah terkait dengan revisi beberapa undang-undang yang dinilai dapat mereduksi sistem presidensial. Walau juru runding telah menemui kesepakatan, pembicaraan yang berlangsung kemarin sore masih harus dikomunikasikan dengan ketua Umum dari partai Koalisi Merah Putih.
"Pak hatta dengan 15 tahun pengalaman di pemerintahan dan pak SBY. Hampir semuanya menyepakati bahwa itu adalah dari bagian dari kesepakatan yang akan ditandatangani oleh juru runding dari KIH dan KMP siang di DPR," yakin politikus PDIP itu.
"Kita masih menunggu apakah pak Prabowo, pak Aburizal dan pak Anis Matta secara keseluruhan apakah bisa menyepakati," imbuh dia.
Walau belum dapat meneken kesepakatan karena belum ada kata pasti dari rekonsiliasi KIH KMP ini, namun Pramono yakin seluruh petinggi partai KIH dan KMP memiliki pemikiran sama. Terutama terkait poin-poin yang diusulkan oleh KIH.
"Saya yakin para pemimpin partai adalah negarawan yang memiliki pemikiran yang sama," ujar dia.
Sebelumnya selaku juru bicara KIH, Pramono Anung pernah menjabarkan empat poin hasil pertemuan para ketum partai politik koalisi Jokowi-JK. Berikut 4 poin tersebut:
1. KIH menerima tawaran 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan
2. KIH ingin UU MD3 direvisi terlebih dahulu sebelum kesepakatan damai diteken. Agar revisi UU MD3 bisa berjalan, KIH akan mengirim daftar anggota Badan Legislasi.
3. Kesepakatan damai ini harus dicapai sebelum 5 Desember.
4. Beberapa pasal yang membahayakan sistem presidensial harus direvisi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/11/13/317959/hari-ini-pembicaraan-damai-kih-kmp-dibawa-ke-dpr
0 komentar: