MNC TV Pindah Pangkuan ?

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali untuk kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Ny. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Keduanya, berseteru atas kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia alias MNC TV. Adapun dalam keputusan tersebut, MA menyerahkan kepemilikan saham MNC ke pangkuan Tutut.

Namun, Group President & CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), Hary Tanoesoedibjo, membantah hal tersebut. Dia menegaskan jika MNCN tidak terlibat di dalam 'perseteruan tersebut.

"Perlu diketahui bahwa MNCN tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut," ujar Hary, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesa (BEI), Rabu (12/11/2014).

Dipaparkan Hary Tanoe, keputusan pengadilan atas Berkah versus Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang telah dilakukan pada periode 2002-2005.

"Kasus ini dibawa ke pengadilan pada 2010. Sementara MNCN mengakuisisi 75 persen dari saham CTPI (kini MNC TV) pada 2006, empat tahun sebelumnya," ungkap dia.

Menurut dia, saat ini sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang belum selesai atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase.

Sekadar informasi, arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/11/12/317508/mnc-tv-ke-pangkuan-tutut-ini-tanggapan-hary-tanoe

About the author

Admin
Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar:

Copyright © 2014 Indonesiaku